UPTD Instalasi Pengelolaan Air Limbah Domestik Dinas PUPKP Ponorogo, melayani Limbah Domestik dari Warga Masyarakat, Dinas/Instansi/Kantor/Lembaga, Sekolah, Pondok Pessantren, Kelompok Pemelihara dan Pemanfaat IPALD serta Layanan Pengolahan untuk Pengusaha Layanan Sedot WC Swasta.
UPTD Instalasi Pengelolaan Air Limbah Domestik melayani Limbah Domestik dari Warga Masyarakat, Dinas/Instansi/Kantor/Lembaga, Sekolah, Pondok Pessantren, Kelompok Pemelihara dan Pemanfaat IPALD serta Layanan Pengolahan untuk Pengusaha Layanan Sedot WC Swasta.
Waktu Pelayanan:
Senin - Kamis: 07:00 - 16:00
Jum'at: 06:30 - 11:00
Sabtu: 07:00 - 16:00
Minggu / Hari Libur: Libur
Tata Cara Permohonan Layanan:
1. Membuat surat permohonan penyedotan lumpur tinja/Limbah Domestik kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Dan Kawasan Permukiman atau on call kepada UPTD PALD
2. Dilaksanakan Survey oleh petugas operator apabila layak ipal atau septictank akan dilaksanakan penyedotan oleh operator layanan PALD
3. Layanan pengolahan/pembuagangn langsung ke UPTD PALD untuk pengusaha swasta setelah dilakukan pengecekan oleh petugas/operator PALD
Biaya: Berdasarkan PERDA No.4 Tahun 2025
Kontak Layanan - 089699728277
Service Center kami akan berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
n publishing and graphic design, Lorem ipsum is a placeholder text commonly used to demonstrate the ...