Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Bidang Penataan Ruang merupakan salah satu bidang di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman yang memiliki fungsi dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Ponorogo yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang. Bidang Peataan Ruang dalam menyelenggarkan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Ponorogo sebagai pusat kegiatan ekonomi produktif berbasis pertanian, pariwisata, dan pendidikan yang unggul serta berwawasan lingkungan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, evaluasi dan pengembangan Tata Ruang Kabupaten.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penataan Ruang menyelengarakan fungsi :
Penerbitan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Kepala Bidang Penataan Ruang
Tugas kita adalah menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam, antara kebutuhan manusia dan kelestarian lingkungan yang lebih tertata untuk semua.
Jl. Letjend. Suprapto nomor 16, Ronowijayan, Ponorogo
Berikut adalah profil pejabat di Bidang Penataan Ruang DPUPKP Ponorogo
197810122000121006 | |
Pembina (IV a) | |
Jl. Letjend. Suprapto nomor 16, Ronowijayan, Ponorogo |
Informasi aktifitas kegiatan di lingkup Bidang Penataan Ruang DPUPKP Ponorogo