Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Bidang Perumahan dan Tata Bangunan adalah bidang yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengaturan pembangunan perumahan serta bangunan di suatu wilayah. Tugas utama bidang ini meliputi perencanaan, pengembangan, dan pengawasan pembangunan perumahan yang layak huni serta tata bangunan yang sesuai dengan standar teknis dan aturan yang berlaku.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bidang Perumahan dan Tata Bangunan mempunyai tugas mengumpulkan bahan, koordinasi dan melaksanakan perencanaan, pembinaan, pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan bidang Perumahan dan tata bangunan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perumahan dan Tata Bangunan menyelengarakan fungsi :
Setiap pembangunan perumahan adalah wujud harapan untuk kehidupan yang lebih baik. Dengan tata bangunan yang terencana, kita menciptakan lingkungan aman dan nyaman, demi masa depan yang harmonis bagi masyarakat.
Jl. Letjend. Suprapto nomor 16, Ronowijayan, Ponorogo
Berikut adalah profil pejabat di Bidang Perumahan dan Tata Bangunan DPUPKP Ponorogo
197312172002122002 | |
Pembina (IVa) | |
Jl. Letjend. Suprapto nomor 16, Ronowijayan, Ponorogo |
Informasi aktifitas kegiatan di lingkup Bidang Perumahan dan Tata Bangunan DPUPKP Ponorogo