Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
UPTD Wilayah Babadan DPUPKP Ponorogo adalah unit pelaksana teknis di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Ponorogo yang bertanggung jawab atas pengelolaan infrastruktur di wilayah Babadan. Tugasnya mencakup pemeliharaan jalan, pengelolaan jaringan irigasi, serta perawatan infrastruktur permukiman. UPTD ini memastikan kualitas jalan tetap baik, irigasi berjalan lancar, dan infrastruktur publik memenuhi standar pelayanan masyarakat di wilayah Babadan.
UPTD Pengelolaan Jalan, Jembatan dan Sumber Daya Air Babadan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan / atau teknis penunjang Dinas di bidang pengelolaan jalan, jembatan dan sumber daya air di wilayah kerja UPTD Babadan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD menyelenggarakan fungsi :
Kepala UPTD Babadan
Bersinergi untuk Infrastruktur Berkualitas, Membangun Masa Depan Bersama.
Jl. Pertanian No.10, Pondok, Kec. Babadan
Berikut adalah profil pejabat di UPTD Babadan DPUPKP Ponorogo
197708142003121005 | |
197708142003121005 | |
Jl. Pertanian No.10, Pondok, Kec. Babadan |
197208032006041023 | |
Penata Tingkat I (IIId) | |
Jl. Pertanian No.10, Pondok, Kec. Babadan |
Informasi aktifitas kegiatan di lingkup UPTD Babadan DPUPKP Ponorogo