TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perbub No. 160 Tahun 2021 mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang diberikan kepada Daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang pertanahan dan tugas pembantuan.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Dinas menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan urusan pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman dan pertanahan;
  2. pelaksanaan kebijakan urusan pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman dan pertanahan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman dan pertanahan dan;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.