Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perbub No. 160 Tahun 2021 mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang diberikan kepada Daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang pertanahan dan tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Dinas menyelenggarakan fungsi :
2025 © All Rights Reserved. Developed and Maintained by ITC DPUPKP