Menurut Peraturan menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi :
1. Garis sempadan saluran irigasi adalah batas pengamanan bagi saluran irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran.
2. Penentuan jarak garis sempadan saluran irigasi tidak bertanggul, diukur dari tepi luar parit drainase di kanan dan kiri saluran irigasi.
3. Jarak garis sempadan saluran irigasi paling sedikit sama dengan kedalaman saluran irigasi.
4. Dalam hal saluran irigasi mempunyai kedalaman kurang dari 1 (satu) meter, jarak garis sempadan saluran irigasi paling sedikit 1 (satu) meter.
5. Ruang sempadan jaringan irigasi hanya dapat dimanfaatkan untuk keperluan pengelolaan jaringan irigasi.
Rekomendasi Peil banjir :
1. sebagai informasi ketinggian muka air banjir pada suatu kawasan tertentu yang digunakan untuk acuan ketinggian lantai bangunan dengan bertujuan untuk mencegah air banjir meluap dan masuk kedalam bangunan.
2. Salah satu persyaratan perizinan SOP Rekomendasi peil banjir dan Penentuan garis sempadan saluran Irigasi 1. Berkas dikirim oleh pemohon ke Dinas PUPKP 2. Berkas didisposisikan ke Bidang Sumber Daya Air
3. Dilakukan tinjauan lapangan oleh petugas dari sumber daya air bersama - sama dengan pemohon
4. Pengajuan draft rekomendasi peil banjir dan penentuan garis sempadan saluran irigasi
5. Kadin PUPKP menandatangani draft rekomendasi peil banjir penentuan garis sempadan saluran irigasi
6. Bidang SDA menginformasikan kepada pemohon bahwa Rekomendasi Peil Banjir dan Penentuan Garis Sempadan Saluran Irigasi sudah jadi dan bisa diambil.
Waktu yang dibutuhkan 4 hari kerja dengan biaya Rp. 0,-