Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
UPTD Wilayah Sambit DPUPKP Ponorogo adalah unit pelaksana teknis di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Ponorogo yang bertanggung jawab atas pengelolaan infrastruktur di wilayah Sambit. Tugasnya mencakup pemeliharaan jalan, pengelolaan jaringan irigasi, serta perawatan infrastruktur permukiman. UPTD ini memastikan kualitas jalan tetap baik, irigasi berjalan lancar, dan infrastruktur publik memenuhi standar pelayanan masyarakat di wilayah Sambit.
UPTD Pengelolaan Jalan, Jembatan dan Sumber Daya Air Sambit mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan / atau teknis penunjang Dinas di bidang pengelolaan jalan, jembatan dan sumber daya air di wilayah kerja UPTD Sambit.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD menyelenggarakan fungsi :
Kepala UPTD Sambit
"Tanggap, Cepat, dan Tepat dalam Pengelolaan Infrastruktur"
Jl. Raya Ponorogo-Trenggalek No.317 Sambit
Berikut adalah profil pejabat di UPTD Sambit DPUPKP Ponorogo
197609161997031002 | |
Penata Tingkat I (IIId) | |
Jl. Raya Ponorogo-Trenggalek No.317 Sambit |
197703191997031002 | |
Penata Tingkat I (IIId) | |
Jl. Raya Ponorogo-Trenggalek No.317 Sambit |
Informasi aktifitas kegiatan di lingkup UPTD Sambit DPUPKP Ponorogo