Profil Sekretariat

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satuan organisasi yang melakasanakan pekerjaan office service atau jasa-jasa perkantoran, misalnya dalam hal penyambungan telepon, pengadaan dan pemeliharaan mesin-mesin kantor, tata ruang kantor, pembuatan formulir, komputerisasi, surat menyurat dan kearsipan.


Tugas Pokok dan Fungsi

Sekretariat mempunyai tugas koordinasi penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, administrasi umum, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Dinas.

Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas dan membawahi sub bagian yang dipimpin oleh kepala sub bagian dan bertanggungjawab langsung kepada sekretaris.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. pengoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas tugas Dinas secara terpadu dan tugas pelayanan administratif;
  2. pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian dilingkungan Dinas;
  3. penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian internal;
  4. pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
  5. pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketata1aksaaan dan kepustakaan Dinas;
  6. pengelolaan Asset, rumah tangga dan perlengkapan Dinas;
  7. penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan Dinas;
  8. penghimpunan dan penyusunan data informasi, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Dinas;
  9. pengumpulan bahan dan pelaksanaan peningkatan kinerja organisasi Dinas; dan
  10. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

  1. melakukan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum dan ketatalaksanaan dilingkungan Dinas;
  2. melaksanakan urusan rumah tangga dan keamanan Dinas;
  3. pelaksanaan penyusunan rencana dan pengadaan sarana prasarana kebutuhan Dinas;
  4. melakukan penyusunan rencana, pengelolaan dan perawatan perlengkapan kantor;
  5. menyelenggarakan inventarisasi kekayaan/asset dilingkungan Dinas;
  6. menyelenggarakan protokoler, humas dan perjalanan Dinas;
  7. mengelola administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Dinas; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas.

SOP

SOP Sub Bagian Umum & Kepegawaian

  • Permintaan Informasi Publik
  • Pengaduan Masyarakat

Pimpinan

Budi Jatmoko

Sekretaris Dinas

"If you haven't found it yet, keep looking. Don't settle. As with all matters of the heart, you'll know when you find it. And, like any great relationship, it just gets better and better as the years roll on"


Alamat Kantor



Jl. Gajahmada No. 67, Bangunsari Ponorogo



Galeri Kegiatan

Dokumentasi kegiatan dilingkup Sekretariat DPUPKP Ponorogo

Profil Pejabat

Berikut adalah profil pejabat di Sekretariat DPUPKP Ponorogo

BUDI JATMOKO, S.Sos., M.M.
Sekretaris Dinas
197104181996031001
Pembina Tingkat I (IV b)
Jl. Gajahmada No. 67 Ponorogo

Eka Sila Ifama, S.H., M.H.
Kasubbag Umum & Kepegawaian
198308012011012014
Penata (III c)
Jl. Gajahmada No.67 Ponorogo