Dalam rangka menjaga mutu pekerjaan konstruksi di daerah Ponorogo dan sekitarnya, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kab. Ponorogo kini telah memiliki Laboratorium Pengujian Bahan Bangunan yang telah dilengkapi dengan instrumen pengujian bahan laboratorium dan lapangan yang sesuai dengan standart AASHTO, ASTM SNI. Seluruh peralatan pengujian telah terkalibrasi sehingga memberikan jaminan pelayanan yang tepat serta akurat sesuai dengan persyaratan peraturan yang berlaku.

Gambar 1. Gambaran Umum Laboratorium
Laboratorium bahan bangunan ini memiliki beberapa pelayanan berupa perancangan material beton dengan persyaratan dan spesifikasi khusus, pengujian mutu bahan dan sifat material, pengujian material pada struktur eksisting, penyelidikan daya dukung tanah dasar dan menyediakan advis konsultasi teknik.

Gambar 2. Jenis Pelayanan Pengujian Bangunan DPUPKP Ponorogo
Adapun tata Cara Permohonan Pengujian Bahan Bangunan sebagai berikut :
- Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala DPUPKP
- Penguji meneliti kelengkapan berkas pemohon dan benda uji
- Penguji Melakukan Pengujian sampel dan mencatat hasil Pengujian Di Laboratorium
- Sub Koordinator Pengendalian Mutu Memeriksa Hasil Pengujian
- Laporan pengujian disahkan dan diserahkan kepada Petugas Laboratorium
- Pemohon membayar retribusi dan mengambil hasil Pengujian
Biaya pengujian bahan bangunan sesuai dengan PERBUB No 32 Th 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha