• Email: [email protected]
  • Telp: (0352) 481632
  • Lapor
  • Tanya
Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Visi - Misi
    • Sejarah
    • Kepala Dinas
    • Pejabat dan Staf
  • Bidang
    • Sekretariat
    • Bidang Sumber Daya Air
    • Bidang Bina Marga
    • Bidang Penataan Ruang
    • Bidang Perumahan dan Tata Bangunan
    • Bidang Kawasan Permukiman
    • Bidang Bina Konstruksi dan Pengendalian Mutu
  • UPTD
    • UPTD Babadan
    • UPTD Somoroto
    • UPTD Karangan
    • UPTD Sambit
    • UPTD Pulung
    • UPTD IPALD
  • SAKIP
    • Survey Kepuasan Masyarakat
    • SOP
    • SPP
    • RENSTRA
    • RENJA
    • DPA
    • Indikator Kinerja Utama
    • Cascading
    • Perjanjian Kinerja
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
  • Blog
  • Kontak

Berita / Artikel

  • Home
  • Berita

PELAYANAN PENGUJIAN BAHAN BANGUNAN DINAS PUPKP KAB PONOROGO

  • 20 March 2023
  • Humas
  • Pengumuman

Dalam rangka menjaga mutu pekerjaan konstruksi di daerah Ponorogo dan sekitarnya, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kab. Ponorogo kini telah memiliki Laboratorium Pengujian Bahan Bangunan yang telah dilengkapi dengan instrumen pengujian bahan laboratorium dan lapangan yang sesuai dengan standart AASHTO, ASTM SNI. Seluruh peralatan pengujian telah terkalibrasi sehingga memberikan jaminan pelayanan yang tepat serta akurat sesuai dengan persyaratan peraturan yang berlaku.

Gambar 1. Gambaran Umum Laboratorium

Laboratorium bahan bangunan ini memiliki beberapa pelayanan berupa perancangan material beton dengan persyaratan dan spesifikasi khusus, pengujian mutu bahan dan sifat material, pengujian material pada struktur eksisting, penyelidikan daya dukung tanah dasar dan menyediakan advis konsultasi teknik.

Gambar 2. Jenis Pelayanan Pengujian Bangunan DPUPKP Ponorogo

 

Adapun tata Cara Permohonan Pengujian Bahan Bangunan sebagai berikut :

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala DPUPKP 
  2. Penguji meneliti kelengkapan berkas pemohon dan benda uji
  3. Penguji Melakukan Pengujian sampel dan mencatat hasil Pengujian Di Laboratorium
  4. Sub Koordinator Pengendalian Mutu Memeriksa Hasil Pengujian
  5. Laporan pengujian disahkan dan diserahkan kepada Petugas Laboratorium
  6. Pemohon membayar retribusi dan mengambil hasil Pengujian

 

Biaya pengujian bahan bangunan sesuai dengan PERBUB No 32 Th 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Berita Terkait

LAYANAN REKOMENDASI PEIL BANJIR DAN PENENTUAN GARI... Humas | 05 April 2023
PELAYANAN PENGUJIAN BAHAN BANGUNAN DINAS PUPKP K... Humas | 20 March 2023
Database Badan Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Pon... Humas | 09 March 2023

Populer

PBG BPHTB dan PPN untuk Rumah di Bawa...

  • 25 April 2025

Apel Pagi Pasca Hari Raya Idul Fitri

  • 08 April 2025

Kang Giri Tinjau Langsung Kegiatan Pena...

  • 20 April 2025

Outfit ASN Pemerintah Kabupaten Ponorogo...

  • 24 February 2025

Kategori

  • Agenda
  • Bina Marga
  • Penataan Ruang
  • Pengumuman
  • Sumber Daya Air
  • Umum

Berita Terakhir

Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia melalui...

  • 05 June 2025

Memperingati Hari Lahir Pancasila Buceng Porak K...

  • 01 June 2025

Memperingati Hari Lahir Pancasila Buceng Porak K...

  • 01 June 2025

Peningkatan Kompetensi SDM Konstruksi melalui Pemb...

  • 07 May 2025

PBG BPHTB dan PPN untuk Rumah di Bawah Rp 2 Mil...

  • 25 April 2025
Logo

Media Online

Instagram Official Account

Youtube Offical Channel

Pengumuman Terakhir

  • LAYANAN REKOMENDASI PEIL BANJIR DAN PENENTUAN GARIS SEMPADAN SALURAN IRIGASI DPUPKP PONOROGO 05 Apr 2023
  • PELAYANAN PENGUJIAN BAHAN BANGUNAN DINAS PUPKP KAB PONOROGO 20 Mar 2023
  • Database Badan Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 09 Mar 2023

Link Terkait

Pemkab Ponorogo

Kementerian PUPR

Lapor GO.ID

LPSE

Hubungi Kami

Jl. Gajahmada No. 67 Bangunsari Ponorogo
Telp. (0352) 481632
[email protected]

2025 © All Rights Reserved. Developed and Maintained by ITC DPUPKP