Profil Bidang Kawasan Permukiman

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Bidang Kawasan Permukiman bertanggung jawab atas perencanaan dan pengelolaan permukiman yang layak huni, aman, dan nyaman, serta penataan kawasan kumuh. Fokusnya adalah menyediakan infrastruktur dasar dan mendukung pembangunan perumahan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.


Bidang Kawasan Permukiman adalah bidang yang bertanggung jawab atas perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan permukiman di suatu wilayah. Bidang ini berfokus pada penyediaan lingkungan tempat tinggal yang layak, aman, nyaman, dan teratur bagi masyarakat. Tugas utama Bidang Kawasan Permukiman meliputi:

  1. Perencanaan dan pengembangan kawasan permukiman: Mengatur zonasi dan tata letak permukiman agar terintegrasi dengan infrastruktur dan fasilitas publik seperti jalan, air bersih, listrik, serta sarana sosial seperti sekolah dan pusat kesehatan.

  2. Pemeliharaan dan peningkatan kualitas permukiman: Memastikan kawasan permukiman yang ada selalu terpelihara dengan baik dan meningkatkan fasilitas lingkungan agar tetap layak huni.

  3. Penataan kawasan kumuh: Merencanakan dan melaksanakan program untuk menata kawasan permukiman yang tergolong kumuh atau tidak layak huni, sehingga masyarakat dapat hidup di lingkungan yang sehat dan tertata.

  4. Pembangunan perumahan berbasis lingkungan berkelanjutan: Mendorong pembangunan permukiman yang ramah lingkungan dan memperhatikan keberlanjutan, dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bidang Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Perbub Nomor 160 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (1) huruf g, mempunyai tugas mengumpulkan bahan, koordinasi dan melaksanakan perencanaan, pembangunan dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan pengelolaan pers -rnpahn, pengembangan permukiman dan pengembagan sarana dan prasarana strategis.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi:

  1. nencrilrnnillan rialarri rancriza nemnicunan kebijakan teknik di bidang kawasan permukiman;
  2. penyusunan rencana kegiatan di bidang kawasan permukiman;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kawasan permukiman; pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pembangunan, pengelolaan prasarana serta fasilitasi di bidang kawasan permukiman;
  4. pelaksanaan bimbingan, pengawasan dan pengendalian teknis di bidang kawasan permukiman;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kawasan permukiman;
  6. pelaksanaan urusan pertanahan yang menjadi kewenangan kabupaten; dan
  7. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.

Pimpinan

DWI PUSPITORINI, S.T., M.T.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman

"Permukiman yang layak dan berkelanjutan adalah pondasi bagi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat."


Alamat Kantor



Jl. Gajahmada No. 67 Bangunsari



Galeri Kegiatan

Dokumentasi kegiatan dilingkup Bidang Kawasan Permukiman DPUPKP Ponorogo

Profil Pejabat

Berikut adalah profil pejabat di Bidang Kawasan Permukiman DPUPKP Ponorogo

DWI PUSPITORINI, S.T., M.T.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman
197710202006042028
Pembina (IVa)
Jl. Gajahmada No. 67 Bangunsari