Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
UPTD IPALD (Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik) adalah unit teknis yang bertugas mengelola dan mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah domestik di suatu wilayah. Fungsinya meliputi pengolahan limbah rumah tangga, seperti air buangan dari dapur, kamar mandi, dan toilet, agar tidak mencemari lingkungan. Selain itu, UPTD IPALD bertanggung jawab memastikan pengelolaan limbah sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku, menjaga kualitas air tanah dan sungai, serta mendukung kebersihan dan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan Perbub Nomor 69 Tahun 2022, Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 3
Pasal 4
UPTD menyelenggarakan fungsi :
Kepala UPTD IPALD
"Bersama Mewujudkan Pengelolaan Air Limbah yang Bersih dan Berkelanjutan untuk Lingkungan Sehat"
Suling, Mrican, Kec. Jenangan, Kabupaten Ponorogo
Berikut adalah profil pejabat di UPTD IPALD DPUPKP Ponorogo
197701182002121005 | |
Penata Tingkat I (IIId) | |
Suling, Mrican, Kec. Jenangan, Kabupaten Ponorogo |
Informasi aktifitas kegiatan di lingkup UPTD IPALD DPUPKP Ponorogo