Surat rekomendasi peil banjir merupakan surat rekom yang menyatakan suatu tempat atau lokasi tersebut pernah terjadi banjir atau tidak berdasarkan survey lapangan dan keterangan dari masyarakat lingkungan sekitar. Surat rekomendasi ini juga menerangkan penentuan batas garis sempadan dengan lokasi yang akan dibangun dilewati saluran irigasi. Garis sempadan adalah batas pengamanan bagi saluran dan/ atau bangunan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekeliling saluran. Garis sempadan jaringan irigasi di ukur dari sisi terluar jaringan irigasi.

  • 123
  • 123
HUBUNGI KAMI

Mengenal Rekomendasi Peil Banjir

Rekomendasi peil banjir adalah saran untuk menentukan ketinggian tanah atau halaman yang dibutuhkan agar terhindar dari banjir. Peil banjir adalah cara menentukan ketinggian lantai minimal bangunan agar air banjir tidak masuk ke dalam bangunan jika lantainya terlalu rendah. Tujuannya adalah untuk mencegah kerusakan bangunan akibat banjir.

 

Berdasarkan dengan peraturan pemerintah, Dasar Hukum Rekomendasi Peil Banjir antara lain:

  1. Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215)
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 917);


STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI TEKNIS PEIL BANJIR (BIDANG SUMBER DAYA AIR)

A. PERSYARATAN

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
  3. Mengisi form permohonan rekomendasi Teknis Peil Banjir;
  4. Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah/Sertifikat/Akta Jual Beli;
  5. Surat Keterangan Tidak Keberatan Penggunaan Atas Tanah dari Pemilik ke Pemohon bermaterai Rp. 10.000,- (Jika Bukti Kepemilikan Tanah/Sertifikat/Akta Jual Beli bukan atas nama Pemohon);
  6. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan / Akte Perubahan Terakhir (Untuk Badan Usaha);
  7. Gambar Denah Lokasi.

B. MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Berkas dikirim oleh pemohon ke DPUPKP;
  2. Berkas didisposisikan ke Bidang Sumber Daya Air;
  3. Dilakukan tinjauan lapangan oleh petugas dari sumber daya air bersama - sama dengan pemohon;
  4. Pengajuan draft rekomendasi teknik jembatan keluar masuk pekarangan;
  5. Kadin PUPKP menandatangani draft rekomendasi teknik jembatan keluar masuk pekarangan;
  6. Bidang SDA mengirim berkas rekomendasi teknik ke DPMPTSP;
  7. Berkas rekomendasi diberikan kepada Pemohon.

 

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis : 07:00 - 15:00  
Jum'at : 06:30 - 11:00  
Sabtu / Minggu / Hari Libur   Libur  
       

 

 


Layanan Lainnya

Permintaan Informasi Publik
Permintaan Informasi Publik

n publishing and graphic design, Lorem ipsum is a placeholder text commonly used to demonstrate the ...

Rekomtek Peil Banjir
Rekomtek Peil Banjir

Surat rekomendasi peil banjir merupakan surat rekom yang menyatakan suatu tempat atau lokasi tersebu...

Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)
Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)

Definisi Keterangan Rencana Kabupaten/Kota adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan li...

Permohonan Site Plan Perumahan
Permohonan Site Plan Perumahan

Site plan adalah gambar dua dimensi yang berisikan konsep gambaran atau peta rencana pembagian bangu...

Pengujian Bahan Bangunan
Pengujian Bahan Bangunan

Laboratorium bahan bangunan DPUPKP Ponorogo telah dilengkapi dengan instrument laboratorium dan lapa...

Hubungi Kami di [email protected] atau telepon (0352) 481 632

Service Center kami akan berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.