Laboratorium bahan bangunan DPUPKP Ponorogo telah dilengkapi dengan instrument laboratorium dan lapangan. Melayani perancangan material beton dengan persyaratan dan spesifikasi khusus, pengujian mutu bahan dan sifat material, pengujian material pada struktur eksisting, penyelidikan daya dukung tanah dasar dan menyediakan advis konsultasi teknik. Dalam rangka mewujudkan jaminan pelayanan pengujian bahan bangunan telah disesuaikan dengan tata cara dan spesifikasi, didukung oleh petugas ber integritas dan berkompeten di bidangnya yang telah memiliki Sertifikat Ketrampilan Teknisi Laboratorium.
Laboratorium bahan bangunan DPUPKP dipergunakan untuk melakukan beberapa pengujian antara lain :
Waktu Pelayanan:
Senin - Kamis: 07:00 - 15:00
Jum'at: 06:30 - 11:00
Sabtu / Minggu / Hari Libur: Libur
Tata Cara Permohonan Pengujian Bahan Bangunan:
a. Pemohon mengajukan surat permohonan
b. Kepala Bidang menerima disposisi untuk meneruskan ke Sub Koordinator Pengendalian Mutu dan Petugas Laboratorium
c. Penguji meneliti kelengkapan berkas pemohon dan benda uji
d. Jika Pengujian dilakukan diluar laboratorium Penguji melapor Kepala Bidang Bina Konstruksi dan Pengendalian Mutu
e. Penguji Melakukan Pengujian sampel dan mencatat hasil Pengujian Di Laboratorium
f. Penguji Membuat Laporan Hasil Pengujian
g. Sub Koordinator Pengendalian Mutu Memeriksa Hasil Pengujian
h. Sub Koordinator Pengendalian Mutu Melaporkan Hasil Pengujian kepada Kabid. Bikon dan Pengendalian mutu
i. Laporan pengujian diserahkan kepada Petugas Laboratorium
j. Pemohon Mengambil hasil Pengujian dan membayar retribusi
Biaya:
Sesuai dengan PERBUB No 32 Th 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Service Center kami akan berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
n publishing and graphic design, Lorem ipsum is a placeholder text commonly used to demonstrate the ...