Informasi Publik ini dapat dimaknai sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas PPID DPUPKP Ponorogo dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Instansi Pemerintah. Laporan ini tidak hanya sekadar menggugurkan tanggung jawab yang diperintahkan oleh UU KIP juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), melainkan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Hak Pemohon Informasi Publik
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
Waktu Pelayanan
Senin - Kamis | : | 07:00 - 15:00 | |
Jum'at | : | 06:30 - 11:00 | |
Sabtu / Minggu / Hari Libur | Libur | ||
Tata Cara Permohonan Informasi Publik:
BIAYA:
UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI:
Sekretariat Dinas PUPKP Ponorogo
Jl. Gajah Mada No.67, Bangunsari, Surodikraman, Kec. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur 63419
(0352) 481 632
Email : [email protected]
Website : dpupkp.ponorogo.go.id
Instagram : @dpupkp_ponorogo
Service Center kami akan berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
n publishing and graphic design, Lorem ipsum is a placeholder text commonly used to demonstrate the ...