Informasi Publik ini dapat dimaknai sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas PPID DPUPKP Ponorogo dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Instansi Pemerintah. Laporan ini tidak hanya sekadar menggugurkan tanggung jawab yang diperintahkan oleh UU KIP juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), melainkan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kepada masyarakat.

  • Sekretariat
  • Jl. Gajahmada No. 67, Bangunsari Ponorogo
  • Permohonan, Publik
HUBUNGI KAMI

Hak Pemohon Informasi Publik

  • Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
  • Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  • Setiap Orang berhak:
  1. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  3. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  4. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  • Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis : 07:00 - 15:00  
Jum'at : 06:30 - 11:00  
Sabtu / Minggu / Hari Libur   Libur  
       

 

 

 


Tata Cara Permohonan Informasi Publik:

  • Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon.
  • Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
  • Menerima tanda bukti permohonan.
  • Menerima tanda terima informasi publik.

BIAYA:

  • Tidak dipungut biaya untuk memperoleh salinan informasi
  • Tersedia jasa pengalihan media informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas.

UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI:

Sekretariat Dinas PUPKP Ponorogo
Jl. Gajah Mada No.67, Bangunsari, Surodikraman, Kec. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur 63419
(0352) 481 632
Email              : [email protected]
Website          : dpupkp.ponorogo.go.id
Instagram       : @dpupkp_ponorogo

Layanan Lainnya

Permintaan Informasi Publik
Permintaan Informasi Publik

n publishing and graphic design, Lorem ipsum is a placeholder text commonly used to demonstrate the ...

Pengaduan Masyarakat
Pengaduan Masyarakat

Pengaduan masyarakat adalah laporan dari masyarakat mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan...

Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)
Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)

Definisi Keterangan Rencana Kabupaten/Kota adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan li...

Permohonan Site Plan Perumahan
Permohonan Site Plan Perumahan

Site plan adalah gambar dua dimensi yang berisikan konsep gambaran atau peta rencana pembagian bangu...

Pengujian Bahan Bangunan
Pengujian Bahan Bangunan

Laboratorium bahan bangunan DPUPKP Ponorogo telah dilengkapi dengan instrument laboratorium dan lapa...

Hubungi Kami di [email protected] atau telepon (0352) 481 632

Service Center kami akan berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.