
Ponorogo, 8 Maret 2023. Dinas PUPKP Kab. Ponorogo melakukan Penilaian dokumen teknis secara offline pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung RSU Aisyiyah Ponorogo bersama Tim Pengkaji Teknis (TPT)
Amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – undang RI Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Proses penerbitan PBG dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Adapun layanan informasi yang tersedia adalah:
- Persetujuan Bangunan Gedung
- Sertifikat Laik Fungsi
- Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung
- Rencana Teknis Pembongkaran
- Pendataan Bangunan Gedung
Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi.
Proses Konsultasi dilakukan secara online melalui SIMBG dan dinilai oleh Tim Penilai Teknis (TPT) dan Tim Profesi Ahli (TPA). Tim sebagaimana dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari akademisi. Proses yang dilakukan meliputi:
- Pengajuan
- Pemeriksaan Rencana Teknis
- Perhitungan Retribusi
- Penerbitan PBG
Untuk mensupport implementasi SIMBG sekaligus sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pengguna layanan SIMBG, Dinas PUPKP Kabupaten Ponorogo menyediakan Helpdesk SIMBG. Helpdesk SIMBG dibangun sebagai sarana pencarian Infromasi, konsultasi maupun pendampingan pengajuan permohonan PBG/SLF pada SIMBG.