Dalam upaya mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Pemerintah Pusat resmi membebaskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah dengan nilai di bawah Rp 2 miliar. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan serta keringanan biaya dalam sektor perumahan, khususnya bagi rakyat kecil.
Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, sebagai tindak lanjut atas arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Langkah ini diperkuat melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) oleh lebih dari 180 kepala daerah di seluruh Indonesia. Kebijakan ini merupakan bentuk nyata reformasi birokrasi yang mendukung rakyat untuk dapat memiliki hunian layak dengan lebih mudah dan cepat. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional.
Seluruh kebijakan ini dilaksanakan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, serta Bappenas, dan menjadi bagian dari program kerja 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo.