• Email: [email protected]
  • Telp: (0352) 481632
  • Lapor
  • Tanya
Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Visi - Misi
    • Sejarah
    • Kepala Dinas
    • Pejabat dan Staf
  • Bidang
    • Sekretariat
    • Bidang Sumber Daya Air
    • Bidang Bina Marga
    • Bidang Penataan Ruang
    • Bidang Perumahan dan Tata Bangunan
    • Bidang Kawasan Permukiman
    • Bidang Bina Konstruksi dan Pengendalian Mutu
  • UPTD
    • UPTD Babadan
    • UPTD Somoroto
    • UPTD Karangan
    • UPTD Sambit
    • UPTD Pulung
    • UPTD IPALD
  • SAKIP
    • Survey Kepuasan Masyarakat
    • SOP
    • SPP
    • RENSTRA
    • RENJA
    • DPA
    • Indikator Kinerja Utama
    • Cascading
    • Perjanjian Kinerja
    • Laporan Kinerja
  • Layanan
  • Blog
  • Kontak

Berita / Artikel

  • Home
  • Berita

PBG BPHTB dan PPN untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

  • 25 April 2025
  • Admin
  • Umum

 

Dalam upaya mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Pemerintah Pusat resmi membebaskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah dengan nilai di bawah Rp 2 miliar. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan serta keringanan biaya dalam sektor perumahan, khususnya bagi rakyat kecil.

 

Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, sebagai tindak lanjut atas arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Langkah ini diperkuat melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) oleh lebih dari 180 kepala daerah di seluruh Indonesia. Kebijakan ini merupakan bentuk nyata reformasi birokrasi yang mendukung rakyat untuk dapat memiliki hunian layak dengan lebih mudah dan cepat. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional.

 

Seluruh kebijakan ini dilaksanakan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, serta Bappenas, dan menjadi bagian dari program kerja 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo.

Berita Terkait

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 80 Humas | 17 August 2025
Pemasangan Kepala Merak Raksasa Monumen Reog Pono... Humas | 11 August 2025
Sosialisasi Implementasi Katalog Versi 6 Jasa Kons... Humas | 04 August 2025
Expose Final Masterplan Penanganan Kawasan Kumuh S... Humas | 31 July 2025
Tingkatkan Kompetensi Pelatihan Konstruksi Terbes... Humas | 30 July 2025
PADU SERASI 2025 Kesepakatan Batas Wilayah Kab... Humas | 23 July 2025

Populer

PBG BPHTB dan PPN untuk Rumah di Bawa...

  • 25 April 2025

Kang Giri Tinjau Langsung Kegiatan Pena...

  • 20 April 2025

Apel Pagi Pasca Hari Raya Idul Fitri

  • 08 April 2025

Outfit ASN Pemerintah Kabupaten Ponorogo...

  • 24 February 2025

Kategori

  • Agenda
  • Bina Marga
  • Penataan Ruang
  • Pengumuman
  • Sumber Daya Air
  • Umum

Berita Terakhir

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 80

  • 17 August 2025

Pemasangan Kepala Merak Raksasa Monumen Reog Pono...

  • 11 August 2025

Sosialisasi Implementasi Katalog Versi 6 Jasa Kons...

  • 04 August 2025

Expose Final Masterplan Penanganan Kawasan Kumuh S...

  • 31 July 2025

Tingkatkan Kompetensi Pelatihan Konstruksi Terbes...

  • 30 July 2025
Logo

Media Online

Instagram Official Account

Youtube Offical Channel

Pengumuman Terakhir

  • LAYANAN REKOMENDASI PEIL BANJIR DAN PENENTUAN GARIS SEMPADAN SALURAN IRIGASI DPUPKP PONOROGO 05 Apr 2023
  • PELAYANAN PENGUJIAN BAHAN BANGUNAN DINAS PUPKP KAB PONOROGO 20 Mar 2023
  • Database Badan Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 09 Mar 2023

Link Terkait

Pemkab Ponorogo

Kementerian PUPR

Lapor GO.ID

LPSE

Hubungi Kami

Jl. Gajahmada No. 67 Bangunsari Ponorogo
Telp. (0352) 481632
[email protected]

2025 © All Rights Reserved. Developed and Maintained by ITC DPUPKP