Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah, Barang Milik Daerah merupakan unsur penting dalam menyelenggarakan roda pemerintahan, oleh sebab itu pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan dengan baik dan benar.
Pada hari Senin, 13 Maret 2023 Dinas PUPKP melakukan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Laporan Barang Milik Daerah di Pendopo Dinas PUPKP Kab. Ponorogo.
Pengelolaan dan Laporan Barang Milik Daerah yang disusun oleh masing-masing SKPD diwajibkan adanya penyusunan neraca, dimana dalam neraca tersebut terdapat beberapa jenis aset yaitu aset lancar, aset tetap, dan aset lainnya.
Dalam melakukan pengelolaan aset daerah kabupaten ponorogo menggunakan aplikasi SIMDA-BMD, aplikasi ini digunakan untuk proses pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) secara otomatis dengan memanfaatkan pengelolaan data elektronik yang bertujuan untuk menyelaraskan penerapan kebijakan pengelolaan BMD dipemerintah daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Manfaat pengelolaan Barang Milik Daerah menggunakan aplikasi ini diantaranya : 1). kejelasan status kepemilikan 2). Pengamanan barang milik daerah 3). Memberi gambaran tentang aset dan barang milik daerah 4). Pemanfaatan barang milik daerah 5). Dasar penyusunan neraca 6). Akuntabilitas publik