Dalam upaya mewujudkan penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Wonogiri melaksanakan kegiatan Padu Serasi – sebuah langkah penting dalam penegasan batas wilayah administratif.
Kegiatan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2007, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, serta Peraturan BIG Nomor 18 Tahun 2021, yang menjadi landasan hukum dalam penyusunan dan penetapan batas wilayah.
Melalui kegiatan ini, ditentukan batas wilayah administratif antara Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Wonogiri—khususnya di Segmen Kecamatan Sampung.
Adapun desa-desa yang menjadi fokus batas perencanaan RDTR antara lain:
Desa Pohijo, Gelangkulon, Pagerukir di Kabupaten Ponorogo, serta Desa Puhpelem, Biting, Kepyar, Bakalan, dan Nguneng dari Kabupaten Wonogiri.
Dengan adanya sinergi lintas daerah dan dukungan masyarakat, hasil kegiatan ini akan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Batas.
Ini menjadi langkah penting dalam mendukung tersusunnya RDTR wilayah perencanaan Sampung serta peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di wilayah perbatasan.