Pengaduan Masyarakat

Pengaduan masyarakat adalah laporan dari masyarakat mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan

  • Jack Baur
  • 14,2003 February
  • Websites, Google, HTML5/CSS3
VISIT THE PROJECT

DPUPKP Ponorogo menerima pengaduan masyarakat berupa :

  1. Keluhan yang bersifat membangun yang mengandung informasi adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Negara atau pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja di bidang kearsipan yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara.
  2. Sumbang saran, kritik, gagasan yang membangun yang mengandung informasi yang bermanfaat bagi perbaikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang kearsipan.


Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui :

  1. Pusat Layanan Informasi, Telp : (0352) 481 632
  2. Kotak Saran di Kantor DPUPKP Ponorogo.
  3. Surat Elektronik dengan alamat: [email protected]
  4. Surat terbuka yang disampaikan kepada Kepala Dinas PUPKP Ponorogo.
  5. Form Pesan di website resmi DPUPKP Ponorogo.


Pengaduan akan dilayani sesuai dengan hari dan jam kerja yang berlaku:

Senin – Kamis : 09:00 – 15:00
Istirahat : 12:00 – 13:00
Jum'at : 07:00 – 11:00
Istirahat : 11:30 – 13:30

Penanganan pengaduan masyarakat akan segera direspon setelah pengaduan diterima oleh DPUPKP Ponorogo.